Sistem Peradilan : 1. Pengadilan Umum, menangani kasus-kasus pidana dan kasus perdata. 2. Pengadilan Tenaga Kerja menangani sengketa perdata yang berkaitan dengan hubungan kerja. 3. Pengadilan Tata Usaha menangani semua perkara public dibidang hukum administrasi Negara. 4. 9. Lembaga Peradilan Tata Usaha Negara. 10. Lembaga Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. 1. Mahkamah Agung (MA) Mahkamah Agung yaitu lembaga peradilan tertinggi dari makna kemerdekaan Indonesia dan semua peradilan di Indonesia. Dalam melaksanakan tugasnya, MA bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak yang lainnya. Lahirnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjadikan objek gugatan Peradilan Tata Usaha Negara semakin luas. di suatu negara nasional tertentu. Dalam kasus yuridis adalah Peradilan Tata Usaha Negara (Peradilan TUN). Kontrol yuridis oleh Peradilan TUN saat ini sangat sumir, karena dibatasi oleh undang-undang tentang Peradilan TUN yang sudah direvisi dua kali (Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 yang kemudian direvisi oleh Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009). KANTOR ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM NANDA DWI HARYANTO S.H., M.H. SK MENTERI KEHAKIMAN & HAK ASASI MANUSIA RI NO.D.134.KP.04.03.19-TH.2010 Jalan Setiabudi Nomor 53 Palu TELP/FAX (0452) 737696 REPLIK DALAM SENGKETA TATA USAHA NEGARA PERKARA NOMOR : 33/G/2013/PTUN.PL DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALU ANTARA AEMAN MOHIDIN (SELAKU PENGGUGAT Berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU 5/1986 bahwa tata usaha negara didefinisikan sebagai berikut: “Tata Usaha Negara adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.”. Selanjutnya, pengertian sengketa usaha negara berdasarkan Pasal 1 angka 10 UU 51/2009 didefinisikan BuJp.

contoh kasus peradilan tata usaha negara