Tata Cara Mengisi Formulir F-2.01 - DISDUKCAPIL KOTA TASIKMALAYA. Saturday, December 9, 2023. Latest: Pelayanan Jemput Bola Perekaman KTP-el di SMKN 2 Kota Tasikmalaya. Penandatanganan Addendum Perjanjian Kerja Sama Panda Binangkit. Apel Gabungan Dirangkaikan dengan Penyerahan Penghargaan Atas Capaian Perekaman KTP-el. Dikutip dari laman AcehProv, sesuai dengan UU No.24/2013 tentang Perubahan atas UU No.23/2006, pencatatan akta kelahiran dilakukan di instansi pelaksana sesuai dengan domisili pemohon.. Namun karena adanya kondisi dan wilayah domisili yang berbeda-beda, maka ada kemungkinan terdapat beberapa perbedaan syarat dan cara yang diperlukan. Jumlah anak (jika ada agar mengisi formulir tambahan nama anak dan akta kelahiran anak) Tanggal Pelaporan Perkawinan di Luar Negeri Berat Bayi Panjang Bayi Lamanya dalam Kandungan Jenis Kelamin Tanggal lahir mati Yang menentukan Tempat Kelahiran F-2.01 2 of 5 Ditulis sesuai dengan umur pemohon sampai dengan saat pengisian formulir. 11. Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir Beri kode angka pada kotak sesuai dengan kondisi kepemilikan dokumen yang dimiliki pemohon, mempunyai dokumen kelahiran atau tidak Jika jawaban "tidak ada" langsung ke pertanyaan mengenai golongan darah. 1 Tidak Ada 2 Ada 12. Dalam artikel ini, telah dijelaskan cara mengisi formulir akta kelahiran dengan lengkap dan praktis. Mulai dari menyiapkan formulir dan dokumen pendukung hingga mengisi informasi pribadi dan tambahan, setiap langkah penting untuk memastikan akta kelahiran yang sah secara hukum. Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang. Sementara itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 108 Tahun 2019, Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan kepada petugas pelayanan; R0GC6.

contoh cara mengisi formulir akta kelahiran